4 Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp 60 M
KARAWANG, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyuntikan elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram non-subsidi di daerah Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah.
4 orang ditetapkan tersangka, dan 4.000 tabung gas berbagai ukuran disita.
Personel Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek pemilik dan karyawan yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi secara ilegal.
Penggerebekan dilakukan di rumah yang dijadikan pangkalan elpiji di Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telagasari, Karawang, Jawa Barat.
Petugas juga menemukan praktik serupa di pangkalan tabung gas di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Dari dua pangkalan tabung gas ini, petugas menyita sekitar 4.000 tabung gas berbagai ukuran, selang regulator, dan beberapa alat penyuntikan yang telah dimodifikasi.
4 orang ditetapkan tersangka dan terancam paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
Baca Juga Bareskrim Pori Ungkap Kecurangan Elpiji 3 Kg yang Dioplos ke 12 Kg di https://www.kompas.tv/regional/591298/bareskrim-pori-ungkap-kecurangan-elpiji-3-kg-yang-dioplos-ke-12-kg
#oplosan #elpiji #gaslpg
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591569/4-tersangka-pengoplos-gas-elpiji-terancam-6-tahun-penjara-dan-denda-maksimal-rp-60-m