Ahmad Khozinudin Sebut Jokowi Buat Laporan ke Polisi Langsung Diproses | Rakyat Bersuara | 20/05
Yuk Subscribe https://www.youtube.com/c/OfficialiNews
Isu pemalsuan ijazah bukan sekadar persoalan etika atau administratif, tetapi telah masuk ke ranah hukum pidana. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan memalsukan ijazah, termasuk membuat, menggunakan, atau menyebarkan dokumen pendidikan palsu, dapat dikenai sanksi pidana. Pelakunya bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara.
Selengkapnya baca di: https://inews.id/news
Follow WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029Va7scI1LdQekZvLynv1H
Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@officialinews
Follow our Official Twitter https://twitter.com/officialinews_
Like our Official Facebook https://www.facebook.com/OfficialiNews
Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/officialiNews
Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
https://www.inews.id/ untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
https://www.okezone.com/ untuk berita-berita sports dan gaya hidup
https://www.sindonews.com/ untuk berita-berita politik dalam dan luar negeri
https://www.idxchannel.com/ untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi
#rakyatbersuara #jokowi #polisi