Alasan Pramono Anung Tidak Naik Transportasi Umum saat Hadiri Rapat di DPR #short
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak menggunakan transportasi numum saat datang ke Gedung DPR RI untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (30/4/2025).Sejatinya Rabu (30/4/2025), merupakan hari pertama diberlakukannya kewajiban bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025.