Bukan Negeri Pengkhayal - Bedah Editorial MI
MetroTV, NEGERI ini seperti harus terus-menerus berhadapan dengan hal-hal darurat dari waktu ke waktu. Ada darurat korupsi, ada darurat narkoba, dan kini muncul darurat judi online (judol). Kenapa judol juga darurat? Sebab judol sudah menyerang berbagai lapisan masyarakat dari beragam institusi. Candu judol membuat yang kaya bangkrut, yang menengah jatuh miskin, dan yang miskin kehilangan harapan, bahkan harapan hidup.
Saking masifnya, uang yang berputar dari judol mencapai ratusan triliun, bahkan bisa lebih dari seribu triliun rupiah. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada kuartal pertama 2025 saja, perputaran transaksi judol sudah mencapai Rp47 triliun.
Judol juga telah bergerak sangat masif dan merasuk ke segala lini kehidupan serta tidak mengenal batas usia dan lapisan masyarakat. Dari masyarakat sipil biasa, aparatur sipil negara, hingga prajurit TNI. Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto terang-terangan mengakui banyak prajurit terjerat judi online. TNI pun telah membentuk empat satuan tugas, yang salah satunya berfokus pada urusan judol.
Sementara itu, di kalangan ASN, sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi) yang semestinya menjadi penjaga gawang untuk memblokir situs perjudian, justru beberapa oknumnya malah menjadi pelindung judol.
Namun, yang lebih mengenaskan, di kalangan masyarakat biasa pelaku judol justru datang dari kalangan masyarakat bawah, yakni mereka yang berpenghasilan Rp5 juta ke bawah. Dari jumlah penghasilan tersebut, sebanyak 73% digunakan untuk judol. Bahkan, ada yang menggunakan seluruh penghasilan mereka untuk judol.
Laporan terbaru PPATK menyebutkan adanya lonjakan transaksi judol yang nilai transaksinya semakin kecil, baik di sisi bandar maupun pelaku. Mengecilnya nilai transaksi mengindikasikan para pelaku judol adalah mereka yang berpenghasilan rendah. Dampak lanjutannya, semakin banyak dari pelaku judol tersebut terjerat utang.
Temuan PPATK menunjukkan pada 2023, dari 3,7 juta pemain, sebanyak 2,4 juta pemain punya utang di bank. Banyak dari mereka kemudian terjerat pinjaman online. Dari pinjol untuk judol. Para bandar judol juga kian terang-terangan mengiklankan diri. Bahkan, mereka berani meretas laman lembaga atau organirassi untuk memajang iklan judol. Salah satunya situs perkumpulan pemilu, Perludem, yang diretas untuk iklan judol.
Kian masifnya dan beraninya agresi judol ke kehidupan masyarakat membutuhkan tindakan dan komitmen penindakan yang luar biasa. Begitu juga hukuman untuk para bandar dan pelaku judol harus maksimal. Untuk mencegah kian masifnya judol, pemerintah sebetulnya telah memiliki instrumen penindakan dan pencegahan judol.
Dari sisi regulasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mengaturnya. Pasal 45 ayat (3) UU itu memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku judol.
Ada juga Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti yang dibentuk OJK, serta Satgas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judi Online) yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Namun, sejauh ini hukuman terhadap para pelaku judol belum maksimal. Para pelaku judol rata-rata mendapat vonis ringan. Contoh di Sampit, Kalimantan Tengah, pelaku judol hanya dijatuhi hukuman 7 bulan. Begitu juga di beberapa daerah lainnya, pelaku judol hanya divonis dalam hitungan bulan.
Sebagaimana lazimnya kasus darurat, selain hukuman maksimal bagi para pelakunya, komitmen kuat dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghentikan aktivitas judol yang sudah sangat meresahkan itu. Pemberantasan harus menyentuh ke akar-akarnya. Sejauh ini para pelaku yang ditangkap baru pion-pionnya. Belum para bandar besar.
Penghentian aktivitas judol harus juga ditangani secara komprehensif dari lintas kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum. Polisi, PPATK, Komdigi, Bank Indonesia (BI) harus tegas dan bersinergi untuk mengatasi transaksi judol.
Konsistensi aparat penegak hukum dan lembaga berwenang sangat penting dalam pencegahan judol mengingat dampaknya yang luar biasa merusak. Kita ingin negeri ini merealisasikan mimpi-mimpi meraih kemajuan, bukan negeri pembuat khayalan yang tak pernah jadi kenyataan.
#mediaindonesia #bedaheditorialMI #bukannegeripengkhayal #judol #berantasjudol
———————————————————————–
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: https://www.facebook.com/metrotv/
Instagram: https://www.instagram.com/metrotv/
Twitter: https://twitter.com/metro_tv
TikTok: https://www.tiktok.com/@metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/