Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo dan Zarof RicarDitetapkan Jadi Tersangka TPPU
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menetapkan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka Heru Hanindyo terkait penanganan perkara kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Heru Hanindyo sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Heru Hanindyo.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam kasus TPPU penyidik telah memblokir beberapa aset Heru Hanindyo.
Tidak hanya Hakim Heru Hanindyo, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar tersangka tindak pidana pencucian uang sejak 10 April 2025.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut penyidik telah mendalami keterkaitan antara barang bukti sitaan penyidik dan aset harta Zarof Ricar.
Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA dan diduga menjadi makelar kasus saat bekerja sejak 2012 hingga 2022.
Sebagai penyelenggara negara, menurut Kejaksaan Agung Zarof tidak melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Zarof diduga membantu mengurus perkara baik di tingkat pertama, banding hingga peninjauan kembali.
Baca Juga Penampakan Kontainer Berisi Uang dan Emas yang Ditemukan Kejagung Saat Geledah Rumah Zarof Ricar di https://www.kompas.tv/nasional/590113/penampakan-kontainer-berisi-uang-dan-emas-yang-ditemukan-kejagung-saat-geledah-rumah-zarof-ricar
#zarofricar #heruhanindyo #ronaldtannur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/590152/buntut-vonis-bebas-ronald-tannur-heru-hanindyo-dan-zarof-ricar-ditetapkan-jadi-tersangka-tppu