Dan Terjadi Lagi Suap Hakim, Demi Rp60 M Beri Vonis Lepas Tersangka CPO | SINI GUE KASIH TAU
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan 4 hakim sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan putusan lepas (ontslag) dalam perkara pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil.
Keempat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga majelis hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Selain 4 hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan 4 tersangka lainnya yang terdiri dari advokat, panitera muda, serta social legal security PT Wilmar Group.
Perlu diketahui, sebelumnya perkara korupsi minyak sawit mentah tersebut melibatkan 3 perusahaan besar, yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu berposisi sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat menunjuk 3 hakim lainnya yang menjadi tersangka, untuk memberikan putusan lepas pada 3 perusahaan besar tersebut yang sudah menjadi terdakwa.
Lalu bagaimana kronologi dan modus yang digunakan para tersangka tersebut?
Saksikan penjelasan lengkapnya bersama jurnalis KompasTV, Renata Panggalo dalam program Sini Gue Kasih Tau berikut ini.
======================================================================
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: http://www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews