Dokter Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Wamenkes Sebut STR Pasti Dicabut
KOMPAS.TV – RS Persada Malang menginvestigasi dugaan pelecehan seksual seorang oknum dokter kepada salah satu pasien rawat inap pada September 2022.
Investigasi dilakukan setelah muncul pengakuan mantan pasien yang viral di media sosial.
Hasil investigasi menemukan fakta, oknum dokter tersebut menyalahi prosedur karena saat itu melakukan pemeriksaan tanpa didampingi perawat.
RS Persada Malang memutuskan menonaktifkan oknum dokter tersebut.
Deretan kasus dugaan pelecehan seksual dokter tengah jadi sorotan.
Sebelumnya, Konsil Kesehatan Indonesia menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi atau STR dokter kandungan yang diduga melecehkan pasien di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
Pelaku pelecehan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dokter lain yang juga terjerat pidana adalah dokter PPDS Universitas Padjajaran, Priguna Adnugrah Aditama, yang memperkosa keluarga pasien dengan modus memberikan bius.
Kementerian Kesehatan menyebut bakal lebih tegas.
Selain pidana, sanksi yang terberat adalah bakal mencabut Surat Tanda Registrasi, sehingga dokter yang terlibat tindakan asusila tak bisa lagi membuka praktik seumur hidup.
Ruang pemeriksaan harusnya menjadi tempat yang aman bagi pasien. Tindakan tegas dan pembinaan lebih intens kepada para calon dokter harus dilakukan agar tak terulang kasus dokter yang memanipulasi kepercayaan pasien untuk bertindak cabul.
Baca Juga Buka Suara, RS Persada Malang Benarkan soal Dokter IGD Lecehkan Pasien pada September 2022 di https://www.kompas.tv/regional/587717/buka-suara-rs-persada-malang-benarkan-soal-dokter-igd-lecehkan-pasien-pada-september-2022
#dokter #doktercabul #dokterkandungan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587795/dokter-terbukti-lakukan-tindakan-asusila-wamenkes-sebut-str-pasti-dicabut