Fokuskan Prajurit Jaga Kedaulatan Negara
MetroTV, TUGAS baru personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penjaga kejaksaan amat layak dikritisi. Sebab, tugas itu bertolak belakang dengan prinsip umum kehadiran militer sebagai alat pertahanan negara. Adapun kejaksaan tidak terkait langsung dengan hal ihwal pertahanan negara itu.
Berbekal Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 yang diteken Panglima TNI Jenderal Agus Subiayanto, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak pun menerbitkan ST Berderajat Kilat dengan Nomor ST/1192/2025. Isinya, TNI AD menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur sebanyak 30 personel untuk pengamanan kejaksaan tinggi (kejati) dan 10 personel untuk pengamanan kejaksaan negeri (kejari).
Perbantuan itu disebut sebagai bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung dan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, tidak ada yang salah dalam kerja sama dan sinergitas antarlembaga tersebut.
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI memang memberikan tugas yang luas dan lebar bagi TNI. Selain untuk operasi militer, TNI juga memiliki tugas operasi militer selain perang. Salah satu poin yang memungkinkan bagi tentara untuk menjaga kejaksaan adalah pengamanan wilayah perbatasan dan objek vital nasional.
Akan tetapi, entah kondisi objektif apa yang mendesak penggunaan pengamanan institusi sipil yang juga aparat penegak hukum sehingga memerlukan dukungan pengerahan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI. Apakah ada gugatan perkara yang sedemikian mengancam sehingga tidak bisa dikerjakan aparat kepolisian?
Kerisauan publik bahwa tugas militer itu bertabrakan dengan spirit dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU TNI, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, dan UU Pertahanan Negara tidak boleh dinafikan begitu saja. Jika terlalu banyak aturan yang ditabrak, maka wajar belaka jika publik terus mempertanyakan urgensi tugas tentara menjaga keamanan kejaksaan itu.
Padahal, kejaksaan mestinya memahami posisi dalam sistem hukum pidana (criminal justice system) ialah bagian domain lembaga sipil. Mengajak militer untuk cawe-cawe dalam sistem hukum jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan hukum.
Selain itu, masih lekat dalam ingatan publik peristiwa tahun lalu, bagaimana kejaksaan menuai kritik karena melibatkan personel TNI untuk pengamanan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Bahkan, dia dikawal oleh personel dari satuan Polisi Militer (PM). Alasannya, sang pengacara negara itu diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Maka, melibatkan militer dalam urusan sipil amat berpotensi menciptakan gesekan antarinstitusi. Bahkan, bila tidak dilakukan secara hati-hati bisa ditafsirkan sebagai bentuk upaya memelihara adu kuat antarinstitusi yang punya domain tugas berbeda.
Sepatutnya lah Panglima TNI untuk mengingat kembali hakikat tugas TNI sebagai alat utama bagi pertahanan negara. Itulah tugas utama dan mulia dari prajurit. Apalagi, masih banyak hal bisa dilakukan terkait dengan pengamanan kedaulatan negara, di tengah iklim geopolitik dunia yang kian tidak menentu.
Karena itu, timbang kembali masak-masak pemberian tugas baru itu. Jangan buat lembaga TNI terlalu banyak tugas yang bukan menjadi tupoksi utamanya. Jangan ragu untuk mengoreksi surat telegram yang sudah diterbitkan. Tetaplah setia mengawal kedaulatan negara yang tetap membutuhkan fokus ekstra dari para prajurit untuk tetap waspada.
———————————————————————–
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: https://www.facebook.com/metrotv/
Instagram: https://www.instagram.com/metrotv/
Twitter: https://twitter.com/metro_tv
TikTok: https://www.tiktok.com/@metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/