Forum Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Ahli Hukum Tata Negara Jelaskan soal Mekanisme
JAKARTA, KOMPAS.TV – Ahli hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menjelaskan mekanisme pemberhentian wakil presiden harus melalui DPR terlebih dahulu sebelum diuji Mahkamah Konstitusi (MK).
Aan menjelaskan DPR bisa mengajukan dugaan pelanggaran hukum atau dugaan tidak memenuhi syarat seorang wakil presiden ke MK.
Hal ini menanggapi terkait usulan Forum Purnawirawan TNI meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot.
“Mekanisme yang ada di Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah DPR mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk pemberhentian presiden dan wakil presiden,” ujar Aan, pada Minggu (27/4/2025).
Baca Juga Ragam Komentar soal Usulan Pemakzulan Gibran sebagai Wapres di https://www.kompas.tv/nasional/589613/ragam-komentar-soal-usulan-pemakzulan-gibran-sebagai-wapres
#purnawirwantni #ahlihukum #penggantianwapres
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589671/forum-purnawirawan-tni-usul-wapres-dicopot-ahli-hukum-tata-negara-jelaskan-soal-mekanisme