[FULL] Penjelasan Polisi Terkait Sadisnya Pelaku Habisi Nyawa Balita di Tangerang
JAKARTA, KOMPASTV – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra menyampaikan kronologi balita berusia 3,5 tahun meninggal di tangan kekasih sang ibu.
Kombes Pol Wira mengatakan peristiwa berawal dari 27 April 2025 telah ditemukan sesosok jenazah, yaitu di rumah kontrakan di jalan Kampung Cibuntu.
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari temuan mayat yang dilaporkan oleh warga, di mana mayat tersebut posisinya ditemukan di sebuah rumah kontrakan di RT06-RW09 Desa Rawaburung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025,” kata Kombes Pol Wira Satya.
Polisi menjelaskan korban meninggal dunia dengan posisi yang cukup mengenaskan karena ada luka bakar pada tubuh dan diindikasikan terjadi tindak kekerasan terhadap korban.
“Ketika memasuki hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 02.15 jadi mulai tidur jam 23.00 sampai dengan pukul 02.15 korban terbangun dan menangis kemudian meminta dibuatkan susu. Tersangka kesal selanjutnya tersangka memukul bagian kepala daripada korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali,” jelas polisi.
“Jadi jasad korban ini ditaruh di kasur kemudian di situ dikumpulkan pakaian-pakaian yang ada di kamar kemudian mulai dibakar dengan maksud untuk menghilangkan jejak. Kemudian tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan di depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Jawa Barat,” lanjutnya.
Polisi membeberkan adapun motif daripada pelaku ini karena kesal korban menangis ketika tengah malam dan dendam terhadap kakak dari ibu korban tidak merestui hubungan dengan pelaku.
Video Editor: Galih
#tangerang #pembunuhanbalita #poldametrojaya
Baca Juga Program “Wajib Militer” bagi Siswa Nakal di Jawa Barat Akan Dimulai pada 2 Mei di https://www.kompas.tv/nasional/590400/program-wajib-militer-bagi-siswa-nakal-di-jawa-barat-akan-dimulai-pada-2-mei
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/590414/full-penjelasan-polisi-terkait-sadisnya-pelaku-habisi-nyawa-balita-di-tangerang