Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima | News Flash
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur, Kamis (8/5/2025).
Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiganya juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa hukum Heru Hanindyo, Farih Ramdoni Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan klien untuk mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Ya, itu kami akan diskusikan kepada klien kami,” kata Farih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Yuk Subscribe https://www.youtube.com/c/OfficialiNews
Tanggal Tayang: 08 Mei 2025
Selengkapnya baca di: https://inews.id/news
Follow WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029Va7scI1LdQekZvLynv1H
Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@officialinews
Follow our Official Twitter https://twitter.com/officialinews_
Like our Official Facebook https://www.facebook.com/OfficialiNews
Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/officialiNews
Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
https://www.inews.id/ untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
https://www.okezone.com/ untuk berita-berita sports dan gaya hidup
https://www.sindonews.com/ untuk berita-berita politik dalam dan luar negeri
https://www.idxchannel.com/ untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi
#RonaldTannur #Hakim #HeruHanindyo