Hasil Tes Psikologi Dokter PPDS Priguna dan Update Keadaan 3 Korban Pemerkosaan
BANDUNG, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi terhadap anak pasien di RSHS Bandung.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut telah diterima sejak (26/03/2025) lalu.
Dalam SPDP, tersangka Priguna disangkakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kejati Jabar menyebut kasus ini menjadi atensi Jaksa Agung. Empat jaksa telah ditunjuk termasuk satu jaksa perempuan untuk mengawal kasus ini.
Polisi pastikan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka kasus pemerkosaan pasien di RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat tak akan menjadi peringanan hukuman.
Tes psikologi dilakukan untuk memperdalam motif dari pelaku untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang dikenakan kepada tersangka.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi pemeriksaan terkait kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung terhadap dua orang pasien dan satu orang keluarga pasien.
Polisi juga terus berkoordinasi dengan lembaga peradilan lain seperti Kejati Jabar untuk memastikan pemenuhan pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka.
Hingga kini tiga pasal yakni Pasal Kekerasan Seksual, Pasal Perbuatan Berulang serta Pasal Undang-Undang Kesehatan telah dikenakan kepada tersangka.
Polisi memastikan, tes psikologi forensik yang dilakukan kepada tersangka tidak akan meringankan hukuman yang akan diterima.
Baca Juga Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Hamil Ditangkap, Ini Update Jumlah Korban yang Melapor di https://www.kompas.tv/regional/587192/dokter-kandungan-lecehkan-pasien-hamil-ditangkap-ini-update-jumlah-korban-yang-melapor
#dokterppds #pemerkosaan #priguna
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587209/hasil-tes-psikologi-dokter-ppds-priguna-dan-update-keadaan-3-korban-pemerkosaan