Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Impor Gula dan Ekspor Minyak Goreng
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus menghalangi penyidikan dan peradilan di tiga kasus korupsi perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni kasus korupsi PT Timah, kasus perijinan impor gula Tom Lembong dan kasus vonis lepas perkara ekspor minyak goreng.
Tiga tersangka yakni, Marcella Santoso selaku advokat, Junaidi Saibi selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan media televisi.
Ketiganya disebut melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi proses penyidikan hingga putusan peradilan di tiga kasus besar yang ditangani PN Jakarta Pusat yaitu kasus korupsi PT Timah, kasus perijinan impor gula Tom Lembong, dan kasus vonis lepas perkara ekspor minyak goreng.
Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menyita dokumen, HP dan laptop dari kediaman 3 tersangka.
Ketiganya dikenakan pasal tindak pidana penghalang atau gangguan penyidikan dan peradilan dalam kasus korupsi.
Tian Bahtiar diduga menerima gratifikasi dari Marcella Santoso dan Junaidi Saibi, yang menjadi advokat ketiga kasus besar tersebut.
Tian Bahtiar memproduksi berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung, terkait penanganan tiga kasus tersebut.
Sementara Marcella dan Junaidi disebut menghilangkan barang bukti terkait penanganan kasus korupsi di PN Jakarta Pusat.
Kala itu, panitera Wahyu Gunawan menyerahkan draft putusan 3 kasus ke Marcella dan Junaidi Saibi untuk direview sesuai keinginan kedua advokat ini.
Baca Juga Penyidik Kejagung Periksa Sopir Hakim Djumyanto hingga Pegawai Media di https://www.kompas.tv/nasional/588440/penyidik-kejagung-periksa-sopir-hakim-djumyanto-hingga-pegawai-media
#kejagung #3tersangkabaru #imporgula
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588459/ini-peran-3-tersangka-baru-kasus-korupsi-timah-impor-gula-dan-ekspor-minyak-goreng