Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Ketua PN Jaksel Ikut Terlibat Suap Vonis Lepas Ekspor Minyak Sawit
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menetapkan 3 hakim sebagai tersangka baru kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Sehari sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total ada 7 tersangka untuk kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung bilang penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan sejak Sabtu malam, 12 April. Ketiga tersangka ini merupakan hakim, yakni Djuyamto yang saat sidang perkara ekspor CPO menjadi hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Penetapan 3 tersangka pada Minggu (13/4/2025) malam adalah lanjutan dari penyidikan dan penetapan empat tersangka sehari sebelumnya.
Hingga kini penyidikan Kejagung masih berlangsung, salah satunya terkait sebaran uang suap Rp 60 miliar yang diterima salah satu tersangka sebelumnya, MAN.
Selain memeriksa 2 orang saksi, penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah barang bukti baru. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penyidik menyita 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda dengan berbagai jenis. Namun, penyidik belum merinci identitas pemilik kendaraan dan barang-barang yang disita. Barang bukti adalah lanjutan dari penyitaan sebelumnya.
#hakim #suap #korupsi #minyaksawit
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586632/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-ketua-pn-jaksel-ikut-terlibat-suap-vonis-lepas-ekspor-minyak-sawit