Kejagung Ungkap Peran Advokat dan Dirpem TV Swasta di Kasus Dugaan Rintangi Penyidikan | News Flash
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar blak-blakan menyebut peran dari masing-masing tiga tersangka dalam dugaan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ketiga tersangka adalah Direktur Pemberitaan Jak TV, TB, advokat dan dosen JS, dan advokat MS.
“Ada permufakatan jahat, tiga orang ini, melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian,” ujar Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025).
“Ada tiga peran yang dimainkan tiga pelaku, ada tim juridis yang langsung dengan aktivitas persidangan, ada peran social enginering,” imbuhnya.
Yuk Subscribe https://www.youtube.com/c/OfficialiNews
Tanggal Tayang: 22 April 2025
Selengkapnya baca di: https://inews.id/news
Follow WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029Va7scI1LdQekZvLynv1H
Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@officialinews
Follow our Official Twitter https://twitter.com/officialinews_
Like our Official Facebook https://www.facebook.com/OfficialiNews
Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/officialiNews
Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
https://www.inews.id/ untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
https://www.okezone.com/ untuk berita-berita sports dan gaya hidup
https://www.sindonews.com/ untuk berita-berita politik dalam dan luar negeri
https://www.idxchannel.com/ untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi
#KejaksaanAgung #Kejagung #KasusKorupsi