Keterangan Polisi Usai Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Bentrokan di Kemang
JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus perebutan lahan hingga berujung kericuhan antar dua kelompok, di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sejumlah senjata api dan senjata tajam turut disita sebagai barang bukti.
Polisi menyebut ada 27 orang yang ditangkap pasca bentrokan di Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (30/04/2025) lalu. 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, kericuhan dipicu oleh perebutan lahan sengketa antara kelompok yang mengklaim mengantongi kepemilikan lahan dengan sekelompok orang yang mengatasnamakan ahli waris.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan 10 tahun.
Baca Juga [FULL] Kronologi Bentrokan Preman di Kemang, Polisi Tetapkan 10 Tersangka & Sita Senjata di https://www.kompas.tv/nasional/590817/full-kronologi-bentrokan-preman-di-kemang-polisi-tetapkan-10-tersangka-sita-senjata
#tersangkakemang #bentrokankemang #rebutanlahan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/590833/keterangan-polisi-usai-tetapkan-10-orang-jadi-tersangka-bentrokan-di-kemang