Momen Kejagung Sita Uang Ratusan Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof Ricar
JAKARTA, KOMPAS.TV – Inilah momen penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang dan emas tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof Ricar di rumahnya, kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Oktober 2024 lalu.
Uang yang disita berjumlah Rp920 miliar dan emas sebanyak 51 kilogram.
Tumpukan uang tersimpan dalam beberapa kotak kontainer dengan berbagai pecahan mata uang asing.
Selain uang miliaran rupiah, penyidik Jampidsus Kejagung juga menyita sejumlah dokumen di rumah Zarof.
Penemuan uang tunai, emas batangan dan beberapa dokumen ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada April 2025.
Baca Juga Penampakan Kontainer Berisi Uang dan Emas yang Ditemukan Kejagung Saat Geledah Rumah Zarof Ricar di https://www.kompas.tv/nasional/590113/penampakan-kontainer-berisi-uang-dan-emas-yang-ditemukan-kejagung-saat-geledah-rumah-zarof-ricar
#zarofricar #kejagung #penyitaan
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/590149/momen-kejagung-sita-uang-ratusan-miliar-dan-51-kg-emas-di-rumah-zarof-ricar