Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan, Begini Penjelasan Polisi
KOMPAS.TV – Polisi menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka itu adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod.
Polisi menyebut, penangguhan ini diambil karena sudah habisnya masa penahanan.
Penyidik menangguhkan penahanan empat tersangka sebelum 24 April 2025. Sebab, pada tanggal itu, masa penahanan keempat tersangka sudah habis, kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya pada KompasTV.
Baca Juga Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim Polri di https://www.kompas.tv/nasional/586396/kejagung-terima-kembali-berkas-perkara-kasus-pagar-laut-tangerang-dari-bareskrim-polri
#pagarlaut #tersangka #kadeskohod #tangerang #tersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589688/penahanan-4-tersangka-pagar-laut-tangerang-ditangguhkan-begini-penjelasan-polisi