Sederet Fakta-Perkembangan Kasus Pagar Laut Tangerang hingga Penangguhan Penahanan Tersangka
KOMPAS.TV – Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka itu adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod.
Kompolnas menyebut, penangguhan penahanan dilakukan penyidik karena sudah habisnya masa penahanan sebelum 24 April 2025.
Berlama-lamanya penanganan kasus ini disebabkan perbedaan pandangan antara polisi dan jaksa soal ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang.
Jaksa menilai kasus pagar laut adalah kasus korupsi. Sebaliknya, polisi tetap pada pendapatnya bahwa kasus ini hanya sebatas tindak pidana pemalsuan dokumen.
Baca Juga [FULL] Blak-blakan Update Kasus Pagar Laut Tangerang: Penahanan 4 Tersangka Ditangguhkan, Ada Apa? di https://www.kompas.tv/nasional/589694/full-blak-blakan-update-kasus-pagar-laut-tangerang-penahanan-4-tersangka-ditangguhkan-ada-apa
#pagarlaut #tangerang #tersangkapagarlaut #kadeskohod
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589712/sederet-fakta-perkembangan-kasus-pagar-laut-tangerang-hingga-penangguhan-penahanan-tersangka